UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui
kegiatan:
pemeriksaan;
penjatuhan hukuman disiplin;
pencatatan dalam buku Hukuman.
