UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini Wetboek van Krijgstucht voor
Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 yang disebut Kitab
Undang-undang Hukum Disiplin Tentara (KUHDT) dinyatakan tidak
berlaku lagi.
