UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih
lanjut dengan peraturan perundang-undang tersendiri.