UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 3
BAB 2 — DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
(1) Untuk menegakkan tata kehidupan Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, setiap prajurit dalam menunaikan tugas dan
kewajibannya wajib bersikap dan berperilaku disiplin;
(2) Disiplin prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dengan mematuhi semua peraturan dan norma yang berlaku bagi
prajurit dan melaksanakan semua perintah kedinasan atau yang
bersangkutan dengan kedinasan dengan tertib dan sempurna,
kesungguhan, keikhlasan hati, dan gembira berdasarkan ketaatan
serta rasa tanggung jawab kepada pimpinan dan kewajiban.
