UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi:
prajurit;
mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk
pada hukum yang berlaku bagi prajurit.
(2) Ketentuan dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi prajurit
yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan
tutpan.
BAB II…
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Disiplin Prajurit
