UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 18
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan
hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam
sidang disiplin.
(2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin
Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek
jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu
dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
