UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 17
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Ankum, setelah menerima Berkas Perkara Disiplin, wajib segera
mengambil keputusan untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan
hukuman disiplin.
(2) Pengambilan keputusan oleh Ankum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendengar pertimbangan Staf dan/atau
Atasan langsung pelanggar serta dapat pula mendengar pelanggar
yang bersangkutan.
(3) Ankum...
PRESIDEN
(3) Ankum tidak boleh menjatuhkan hukuman apabila tidak
sepenuhnya yakin tentang dapat dihukumnya pelanggar atau apabila
Ankum mengambil keputusan untuk tidak menjatuhkan hukuman.
Selanjutnya, Ankum wajib membuat catatan dalam berkas perkara
disiplin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dijatuhi
hukuman.
