UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 16
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Pemeriksaan dilakukan secara langsung tanpa paksaan yang
hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Berita Acara Pemeriksaan dan alat-alat bukti lainnya disatukan
dalam Berkas Perkara Disiplin dan dilaporkan kepada Ankum.
