UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit
yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit.
(2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan
mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
