UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 7
BAB 2 — DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap
setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin
prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan.
(2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan
kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin
prajurit.
(3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman
disiplin.
Bagian Keempat
Hukuman Disiplin
