UU
Berlaku
MENYESUAIKAN PERATURAN-PERATURAN HUKUM DISIPLIN TENTARA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa sebelum dibentuk Undang-undang Hukum Disiplin Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan Hukum Disiplin Tentara yang tersebut dalam Staatblad 1934 No. 168 dengan keadaan sekarang;
MENGINGAT
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39 pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undangundang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
UU 26/1997 — HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
