UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Setiap Perwira yang mendapat cukup petunjuk untuk menyangka
bahwa seorang bawahan telah bersalah melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit yang berat, berwenang melakukan atau
memerintahkan penahanan sementara apabila dipandang perlu dan
wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan
langsung pelanggar.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24
(dua puluh empat) jam.
(3) Bawahan tersebut wajib mematuhi penahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
