UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Seorang prajurit yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran
hukum disiplin prajurit dan/atau nyata-nyata tidak mempedulikan
segala hukuman disiplin yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak
patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, maka prajurit yang
demikian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas
keprajuritan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
BAB V…
PRESIDEN
