UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Perwira dilaksanakan di
tempat kediaman, kapal, mes, markas, kemah atau tempat lain yang
ditunjuk oleh Ankum.
(2) Hukuman Disiplin berupa penahanan untuk Bintara dan Tamtama
dilaksanakan di bilik hukuman atau di tempat lain yang ditunjuk
oleh Ankum.
