UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Setiap prajurit ysng dijatuhi hukuman disiplin berhak mengajukan
keberatan mengenai sebagian atau seluruh perumusan hukuman,
jenis, dan/atau berat ringannya hukuman disiplin yang dijatuhkan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis, sopan, pantas dan diajukan secara
hierarkis.
(3) Dalam pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhukum dapat mengajukan satu atau dua orang perwira dalam
kesatuannya untuk memberikan nasihat dengan persetujuan Ankum.
