UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 30
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan
hukuman disiplin yang akan atau sedang dijalankan, kecuali atas perintah
Ankum atau Ankum Atasan.
Pasal 31.
Apabila Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari Pengadilan
dilingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan penyelesaiannya sebagai
pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka
Ankum menyelesaikan pelanggaran sesuai dengan hukum disiplin
prajurit.
Pasal 32…
PRESIDEN
