Pasal 32
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal seorang prajurit telah melakukan suatu tindak pidana
yang menjadi kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan
Militer untuk memeriksa dan mengadilinya atau perkara itu telah
diadilinya, maka terhadap pelaku tindak pidana tidak boleh dijatuhi
hukuman disiplin bersamaan dengan pidana yang akan atau sudah
dijatuhkan.
(2) Apabila hak penuntutan terhadap suatu pelanggaran yang hanya
diancam pidana denda gugur karena pembayaran maksimum denda
secara sukarela, maka terhadap pelaku tersebut tidak boleh dijatuhi
hukuman didiplin.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin oleh Ankum tidak menghapuskan
tuntutan pidana atau gugatan perkara-perkara lainnya.
(4) Hak menjatuhkan hukuman disiplin gugur karena kadaluwarsa
setelah 6 (enam) bulan terhitung :
- sejak hari Ankum menerima laporan pelanggaran disiplin atau
menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan;
- sejak hari Ankum menerima Surat Keputusan Penyelesaian
menurut Hukum Disiplin Prajurit dari Papera;
- sejak hari Ankum menerima penyerahan berkas perkara dari
Hukim pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer.
