UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 28
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap
keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan
keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah
memutus keberatan yang diajukan sebelumnya.
(2) Keberatan...
PRESIDEN
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam
tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap
keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan.
(3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.
