UU
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT
Pasal 27
BAB 3 — PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Ankum Atasan yang berwenang memutuskan keberatan wajib
segera mengambil keputusan berupa menolak atau mengabulkan
seluruh atau sebagian keberatan yang diajukan.
(2) Dalam hal keberatan ditolak seluruhnya, Ankum Atasan
menguatkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
(3) Dalam hal keberatan diterima seluruhnya, Ankum Atasan
membatalkan keputusan yang telah dibuat oleh Ankum yang
menjatuhkan hukuman disiplin.
(4) Dalam hal keberatan atau diterima sebagian, Ankum Atasan
mengubah keputusan yang dibuat oleh Ankum yang menjatuhkan
hukuman disiplin.
