Pasal 5
BAB 2 — DISIPLIN PRAJURIT, PELANGGARAN HUKUMAN
(1) Pelanggaran hukum disiplin prajurit meliputi pelanggaran hukum
disiplin murni dan pelanggaran hukum disiplin tidak murni.
(2) Pelanggaran hukum disiplin murni merupakan setiap perbuatan
yang bukan tindak pidana, tetapi bertentangan dengan perintah
kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan
prajurit.
(3) Pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan setiap
perbuatan yang merupakan tindak pidana yang sedemikian ringan
sifatnya sehingga dapat diselesaikan secara hukum disiplin prajurit.
(4) Penentuan penyelesaian secara hukum disiplin prajurit tersebut pada
ayat (3) merupakan kewenangan Perwira Penyerah Perkara yang
selanjutnya disingkat Papera setelah menerima saran pendapat
hukum dari Oditurat.
