MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 1
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
- Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan
ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta
kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sesuai
dengan Undang-undang Keadaan Bahaya.
Mobilisasi…
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara
PRESIDEN
serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan
pertahanan keamanan negara untuk dipergunakan secara tepat,
terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari
luar negeri maupun dari dalam negeri.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesi.
Mobilisan adalah warga negara anggota Rakyat Terlatih, warga
negara anggota Perlindungan Masyarakat, dan warga negara yang
karena keahliannya dimobilisasi.
- Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan
penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan
prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang
diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas
setiap unsur seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
- Dembilisan adalah mobilisan yang telah selesai menjalani
mobilisasi.
- Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan
keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban
umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan
rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
- Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan
petahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu
masyarakat menanggulangi bencana dan memperkecil akibat
malapetaka.
Sumber…
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
PRESIDEN
alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai
komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk
mewujudkan ketahanan nasional.
- Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan
fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung
komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
- Sumber daya alam adalah susuatu di alam raya yang didalam wujud
asalnya dapat didayagunanan untuk kepentingan pertahanan
keamanan negara.
- Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat
direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah
dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
- Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat
berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 2
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3…
Pasal 3
PRESIDEN
Penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi dilaksanakan dengan asas
kesemestaan, asas manfaat, asas kebersamaan, asas legalitas, asas
selektivitas, asas efektivitas, asas efisiensi, dan asas kejuangan.
Pasal 4
(1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi
setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan
kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan
kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan
kekuatan pertahanan keamanan negara.
MOBILISASI
Pasal 5
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia
dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
Pasal 6…
Pasal 6
PRESIDEN
Mobilisasi dikenakan terhadap:
- Warga negara yang termasuk:
anggota Rakyat Terlatih;
anggota Perlindungan Masyarakat;
diperlukan karena keahliannya;
- sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk
personel yang mengawakinya.
Pasal 7
(1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
memenuhi panggilan untuk mobilisasi.
(2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan
pemanfaatannya untuk mobilisasi.
(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan
pelaksana.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan
dan keamanan, maka:
mobilisasi...
mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;
PRESIDEN
- mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
kepentingan kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 9
(1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
(2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau
pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan.
(3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat
bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata.
(4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan,
pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah.
Pasal 10…
Pasal 10
PRESIDEN
(1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana
untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi
lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan
penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya
diselenggarakan oleh Panglima.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang
digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan
daya guna.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan
untuk menjalani mobilisasi.
(2) Setiap...
(2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban
PRESIDEN
menjalani mobilisasi.
(3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk
kepentingan mobilisasi.
Pasal 13
Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau
menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang
diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
Pasal 14
(1) Setiap mobilisan mendapat rawatan mobilisan dari negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang rawatan mobilisan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata
diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang
melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti
Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila:
gugur,...
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
dinyatakan hilang dalam tugas;
PRESIDEN
- sakit dan cacat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan
dalam rangka mobilisasi.
Pasal 16
Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang terkena
mobilisasi diperlakukan sebagai milik negara dan diberi rawatan
kedinasan sesuai dengan sistem pembinaan materiil Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Pasal 17
Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta
atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan
kepada negara.
Pasal 18
(1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan
putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.
(2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang
terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan
kepemilikan dengan pemiliknya sendiri.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur denga Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 19
Mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata tunduk pada
hukum militer.
Pasal 20
Presiden menyatakan demobilisasi bilamana ancaman yang
membahayakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia sudah dapat diatasi.
Pasal 21
Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap dengan mengutamakan
pulihnya penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan
kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 22
Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi
dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.
Pasal 23…
Pasal 23
Barang atau benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan
PRESIDEN
prasarana nasional yang telah selesai dipergunakan dalam mobilisasi
wajib dikembalikan ke fungsi dan status semula.
Pasal 24
(1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula
dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah berlakunya demobilisasi.
(2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai
dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian
demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
(1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau
benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan
prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan
kegiatan pemilihan dan pemisahan.
(2) Sebagai...
(2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan
rehabilitasi.
(3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
PRESIDEN
dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.
Pasal 26
(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi
mendapat rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27
(1) Barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang hancur,
rusak berat, atau hilang akibat mobilisasi menjadi tanggung jawab
negara dan diganti oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tanggung jawab negara dan
penggantian barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan
persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(2) Rehabilitasi,...
(2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan
persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
PRESIDEN
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang
menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat
dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai
Veteran Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun:
- setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak
memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1);
- setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya
yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
setiap…
setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain
tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1);
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan
dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh
barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan
mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
- setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan
kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
Pasal 31
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap
orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 32
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak
melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status
semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dipidana...
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan
pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,
setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak
menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan
dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap
pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali
barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada
pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
PEMBIAYAAN
Pasal 34
Pembiayaan penyelenggaraan mobilisasi dan demobilisasi disebabkan
kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VII…
Pasal 35
PRESIDEN
Pada saat udang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14
Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan
Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk
Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itu maka bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
- bahwa dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan negara
merupakan faktor yang sangat hakiki dalam manjamin kelangsungan
hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap segala ancaman
baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan hakikat pertahanan
keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab
tentang hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pembelaan
negara serta dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta yang mendayagunakan sumber daya nasional, sarana dan
prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan
merata;
- bahwa untuk menanggulangi negara dalam keadaan bahaya sebagai
akibat ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang tidak
dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia termasuk
cadangannya, maka perlu diadakan tindakan mobilisasi sumber daya
nasional serta sarana dan prasarana nasioal yang telah dipersiapkan
dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila
ancaman telah dapat diatasi, maka segera diadakan demobilisasi untuk
memulihkan tatanan kehidupan ke fungsi dan status semula;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962
tentang Pemanggilan dan Pengerahan Semua Warga Negara dalam
rangka Mobilisasi Umum untuk kepentingan Keamanan dan
Pertahanan Negara menjadi Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi
dengan tatanan perkembangan penyelenggaraan pertahanan keamanan
Negara Republik Indonesia;
- bahwa mobilisasi dan demobilisasi harus diatur dengan
undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 42
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk
undang-undang tentang mobilisasi dan demobilisasi;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 30
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1908);
Undang-…
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Petahanan keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
