UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 12
(1) Setiap warga negara dilarang melakukan tindakan yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak memenuhi panggilan
untuk menjalani mobilisasi.
(2) Setiap...
(2) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari kewajiban
PRESIDEN
menjalani mobilisasi.
(3) Setiap warga negara dilarang melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian
atau seluruh barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk
kepentingan mobilisasi.
