UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 13
Setiap orang dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
orang lain, menyalahgunakan kekuasaan atau mempengaruhi dengan
kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, melakukan tipu daya, atau
menganjurkan orang lain, untuk tidak menjalani mobilisasi dan/atau tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya yang
diperlukan untuk kepentingan mobilisasi.
