UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 11
(1) Untuk memaksimalkan kemampuan operasional sember daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana san prasarana nasional yang
digunakan dalam mobilisasi, dilaksanakan melalui peningkatan
daya guna.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang peningkatan daya guna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
