UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 10
PRESIDEN
(1) Pemanggilan, penyaringan, dan pembentukan badan pelaksana
untuk menjalani mobilisasi, serta kegiatan persiapan molbilisasi
lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pendidikan dan pelatihan, penetapan, pengorganisasian, dan
penugasan, serta kegiatan persiapan mobilisasi lainnya
diselenggarakan oleh Panglima.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
