UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 9
(1) Warga negara yang terpilih dalam penyaringan wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
(2) Warga negara yang berhasil dalam mengikuti pendidikan dan/atau
pelatihan ditetapkan sebagai mobilisan.
(3) Mobilisan dapat ditugasi untuk melakukan perlawanan rakyat
bersenjata atau perlawanan rakyat tidak bersenjata.
(4) Jangka waktu penugasan mobilisan disesuaikan dengan penugasan
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan, penetapan,
pengorganisasian, dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Pemerintah.
