UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna bagi upaya pertahanan
dan keamanan, maka:
mobilisasi...
mobilisasi terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dilaksanakan melalui penyaringan;
PRESIDEN
- mobilisasi terhadap sumber daya alam, sumber daya buatan, serta
sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
kepentingan kesejahteraan rakyat.
(2) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk badan pelaksana.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan mobilisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
