UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 7
(1) Setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib
memenuhi panggilan untuk mobilisasi.
(2) Setiap pemilik dan/atau penanggung jawab sumber daya alam,
sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang
diperlukan untuk kepentingan mobilisasi wajib menyerahkan
pemanfaatannya untuk mobilisasi.
(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dibentuk badan
pelaksana.
