UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 6
PRESIDEN
Mobilisasi dikenakan terhadap:
- Warga negara yang termasuk:
anggota Rakyat Terlatih;
anggota Perlindungan Masyarakat;
diperlukan karena keahliannya;
- sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk
personel yang mengawakinya.
