UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 5
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia
dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
Dalam hal seluruh atau sebagaian wilayah Negara Republik Indonesia
dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.