UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 4
BAB 2 — LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
(1) Mobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk menanggulangi
setiap ancaman yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Demobilisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk memulihkan
kembali fungsi dan tugas umum pemerintahan, kehidupan
kemasyarakatan, dengan tetap terpeliharanya kemampuan dan
kekuatan pertahanan keamanan negara.
MOBILISASI
