Pasal 30
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun:
- setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak
memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1);
- setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa alasan yang sah tidak
menyerahkan sebagian atau seluruh barang atau benda miliknya
yang diperlukan untuk kepentingan mobilisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
setiap…
setiap orang yang dengan sengaja membuat dirinya atau orang lain
tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1);
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang
menyebabkan dirinya atau orang lain terhindar dari mobilisasi
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
- setiap orang yang melakukan tipu muslihat sehingga menyebabkan
dirinya atau orang lain tidak menyerahkan sebagian atau seluruh
barang atau benda miliknya yang diperlukan untuk kepentingan
mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
- setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan
kerja atau pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
