UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 29
BAB 4 — DEMOBILISASI
Demobilisan yang telah melaksanakan tugas mobilisasi dan pemilik yang
menyerahkan pemanfaatan barang atau bendanya untuk mobilisasi dapat
dianugerahi tanda kehormatan dan/atau gelar kehormatan sebagai
Veteran Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
