UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 28
BAB 4 — DEMOBILISASI
(1) Pemilihan, pemisahan, penetapan sebagai demobilisan, dan kegiatan
persiapan lainnya diselenggarakan oleh Panglima.
(2) Rehabilitasi,...
(2) Rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan, pengembalian, dan kegiatan
persiapan lainnya diselenggarakan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan demobilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
PRESIDEN
Peraturan Pemerintah.
