UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap
orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, setiap
orang yang melanggar ketentaun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.