UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, setiap
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak
melaksanakan pengembalian demobilisan ke fungsi dan status
semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dipidana...
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan, setiap pejabat yang karena kealpaannya tidak melaksanakan
pengembalian demobilisan ke fungsi dan status semula
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
PRESIDEN
