UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,
setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan tidak
menyerahkan kembali barang atau benda yang telah digunakan
dalam mobilisasi kepada pemilik semula sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, setiap
pejabat yang karena kealpaannya tidak menyerahkan kembali
barang atau benda yang telah digunakan dalam mobilisasi kepada
pemilik semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
PEMBIAYAAN
