UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 18
(1) Penetapan warga negara sebagai mobilisan tidak menyebabkan
putusnya hubungan kerja atau putusnya pendidikan.
(2) Penetapan barang atau benda milik swasta atau perseorangan yang
terkena mobilisasi tidak menyebabkan putusnya hubungan
kepemilikan dengan pemiliknya sendiri.
(3) Ketentuan...
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang hubungan kerja, pendidikan dan
kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur denga Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
