UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 17
Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta
atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan
kepada negara.
Segala bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau benda milik swasta
atau perseorangan selama digunakan dalam dinas mobilisasi dibebankan
kepada negara.