UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 22
BAB 4 — DEMOBILISASI
Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi
dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.
BAB 4 — DEMOBILISASI
Mobilisan yang telah selesai menjalani mobilisasi dikembalikan ke fungsi
dan status semula dengan menetapkannya sebagai demobilisan.