UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 15
(1) Setiap mobilisan yang melaksanakan perlawanan rakyat bersenjata
diperlakukan seperti Prajurit Wajib, sedangkan mobilisan yang
melakukan perlawanan rakyat tidak bersenjata diperlakukan seperti
Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila:
gugur,...
gugur, tewas, atau meninggal dunia;
dinyatakan hilang dalam tugas;
PRESIDEN
- sakit dan cacat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi
warga negara yang sedang menjalani pendidikan dan pelatihan
dalam rangka mobilisasi.
