UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 26
BAB 4 — DEMOBILISASI
(1) Demobilisan yang menderita cacat dalam rangka mobilisasi
mendapat rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan rehabilisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
