UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 25
BAB 4 — DEMOBILISASI
(1) Untuk melaksanakan pengambilan demobilisan dan barang atau
benda milik negara, swasta, perseorangan, serta sarana dan
prasarana nasional ke fungsi dan status semula, dilaksanakan
kegiatan pemilihan dan pemisahan.
(2) Sebagai...
(2) Sebagai tindak lanjut pemilahan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan pengembalian dan
rehabilitasi.
(3) Pengembalian demobilisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
PRESIDEN
dapat didahului dengan pemberian pendidikan dan pelatihan.
