UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 24
BAB 4 — DEMOBILISASI
(1) Pengembalian demobilisasi ke fungsi dan status semula
dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah berlakunya demobilisasi.
(2) Pengembalian barang atau benda milik negara, swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah selesai
dipergunakan dalam mobilisasi dilaksanakan dalam waktu
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya demobilisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengembalian
demobilisan dan barang atau benda milik negara, swasta,
perseorangan, serta sarana dan prasarana nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
