UU
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
Pada saat udang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 14
Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan
Pengerahan Semua Warga Negara dalam rangka Mobilisasi Umum untuk
Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 8), manjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1962 Nomor 64, Tambahan Lembaran Nagara Nomor 2492)
dinyatakan tidak berlaku.
