Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 1962 , TENTANG PEMANGGILAN DAN PENGERAHAN WARGA NEGARA DALAM RANGKA MOBILISASI UMUM UNTUK KEPENTINGAN KEAMANAN DAN PERTAHANAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 8) MENJADI UNDANG UNDAN
Pasal 1
PRESIDEN/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik INDONESIA setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional menyatakan mobilisasi umum dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga-negara untuk kepentingan keamanan dan pertahanan Negara. Pasal 2. Panggilan dan pengerahan warga-negara dalam rangka mobilisasi umum termaksud dalam pasal 1 bertujuan untuk mengikut-sertakan rakyat dalam pertahanan Negara dengan jalan: a. Mempersiapkan perlawanan rakyat yang teratur dan terlatih membantu kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata dalam melakukan pertempuran-pertempuran dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil: b. memberikan latihan-latihan kepada mereka mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan tersebut diatas. Pasal 3. …
Pasal 3. Setiap warga-negara INDONESIA , baik laki-laki maupun wanita, yang berumur 18 sampai dengan 50 tahun dan memenuhi syarat syarat kesehatan rohani dan jasmani, dapat dipanggil untuk menjalankan kewajiban-kewajiban dalam rangka perlawanan rakyat aktip membantu Angkatan Bersenjata dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka pertahanan sipil, serta kewajiban untuk mengikuti latihan-latihan yang berhubungan dengan kewajiban itu.
Pasal 4
Mereka yang berkedudukan sebagai: a. anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela maupun berdasarkan wajib militer dan b. anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban seperti tersebut dalam pasal 3. Pasal 5. Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3. dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu perusahaan atau badan.
