UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 4
Mereka yang berkedudukan sebagai: a. anggota Angkatan Perang baik berdasarkan ikatan dinas sukarela maupun berdasarkan wajib militer dan b. anggota Angkatan Kepolisian Negara, tidak dikenakan kewajiban seperti tersebut dalam pasal 3. Pasal 5. Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3. dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewajiban belajar, merugikan mata pencaharian atau merugikan vitalitas sesuatu perusahaan atau badan.
