LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMISAHAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DALAM RANGKA PEMISAHAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DARI
ANGKATAN BERSENJATA REPUPLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan
meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum
dipandang perlumeninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia;
- bahwa sejalan dengan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk
mulai mengambil langkah-langkah kebijakan dalam rangka
pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, sambil menunggu proses
pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Ketetapannya Nomor
X/MPR/1998 menginstruksikan kepada Presiden selaku Mandataris
MPR antara lain untuk melaksanakan agenda reformasi di bidang
hukum dalam bentuk "pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang
aparatur penegak hukum, agar dapat dicapai proporsionalitas,
profesionalitas, dan integritas yang utuh";
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk pelaksanaan kebijakan tersebut dipandang perlu
menyesuaikan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
menjadi Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan
Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
Sebagai Haluan Negara;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3368);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Segera menyiapkan pembaharuan Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang serta
peraturan lainnya yang terkait.
KEDUA : Sejalan dengan persiapan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam
diktum PERTAMA, secara bertahap mulai mengambil langkah-langkah
seperlunya dalam rangka reformasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan menempatkan sistem dan penyelenggaraan pembinaan
kekuatan dan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia pada
Departemen Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
KETIGA : Menyelenggarakan segala kegiatan dan upaya untuk menciptakan
kondisi yang menunjang pelaksanaan proses dimaksud Diktum KEDUA.
KEEMPAT : Mulai memasyarakatkan penggunaan istilah Tentara Nasional Indonesia
(TNI) untuk menggantikan istilah Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI).
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan
meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum
dipandang perlumeninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia;
- bahwa sejalan dengan aspirasi masyarakat, dipandang perlu untuk
mulai mengambil langkah-langkah kebijakan dalam rangka
pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, sambil menunggu proses
pembaharuan Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Ketetapannya Nomor
X/MPR/1998 menginstruksikan kepada Presiden selaku Mandataris
MPR antara lain untuk melaksanakan agenda reformasi di bidang
hukum dalam bentuk "pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang
aparatur penegak hukum, agar dapat dicapai proporsionalitas,
profesionalitas, dan integritas yang utuh";
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk pelaksanaan kebijakan tersebut dipandang perlu
menyesuaikan istilah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
menjadi Tentara Nasional Indonesia;
