KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi
dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif;
- Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya mengikat
seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
- Keamanan…
PRESIDEN
- Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis
masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional
yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina
serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang
dapat meresahkan masyarakat;
- Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau
kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan
nasional;
- Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan
penyelidikan;
- Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
- Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan;
- Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan
undang-undang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam
lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing;
- Penyidik…
PRESIDEN
- Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas
penyidikan yang diatur dalam Undang-undang;
- Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia;
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 2
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib
dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna
mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi
pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 3
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta
pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 4…
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
alat-alat kepolisian khusus;
penyidik pegawai negeri sipil;
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah unsur Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang terutama berperan memelihara
keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan
dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
Pasal 6
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi
kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam...
PRESIDEN
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara
Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya
yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian
Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden dibantu oleh Menteri dan Panglima.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan menyelenggarakan pimpinan teknis
kepolisian menetapkan kebijakan, serta pengendaliannya.
(2) Kepala...
(2) Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Kepolisian
PRESIDEN
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab atas :
- penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(3) Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada :
ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Menteri;
ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Panglima.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur lebih lanjut oleh Menteri dan
ayat (3) huruf b oleh Panglima.
Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.
(2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Yang...
(2) Yang dapat diangkat menjadi Kepala Kepolisian Republik
Indonesia adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik
PRESIDEN
Indonesia yang masih aktif.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima, atas usul
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional,
dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
(2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
- selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan
tertib hukum;
- melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi
tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
bersama-…
bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam
PRESIDEN
wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat;
- membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang
terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia :
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian
dan laboratorium forensik serta psikologi kepolisian untuk
kepentingan tugas kepolisian;
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana
termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam rangka membina
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
melindungi...
melindungi dan melayani kepentingan warga masyarakat untuk
sementara, sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
PRESIDEN
berwenang;
- membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
- turut serta dalam pembinaan hukum nasional dan pembinaan
kesadaran hukum masyarakat;
- melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis
terhadap alat-alat kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri
sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang memiliki
kewenangan kepolisian terbatas;
- melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang :
menerima laporan dan pengaduan;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
mengambil…
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
PRESIDEN
mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat menggangu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan
perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan
masyarakat;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara
waktu;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
m.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
- memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
memberikan…
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan
peledak dan senjata tajam;
PRESIDEN
- menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis
kepolisian;
- melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup
tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal.16
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk :
- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
- melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
- membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
menyuruh…
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
PRESIDEN
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
mengadakan penghentian penyidikan;
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan
tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana;
- memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik
pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan
wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya
di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18…
Pasal 18
PRESIDEN
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilainnnya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik
profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma
hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan,
serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengutamakan tindakan pencegahan.
Pasal 20
Pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur dengan Keputusan Panglima.
Pasal 21…
Pasal 21
PRESIDEN
Pembinaan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan
pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui
pendidikan dan pelatihan serta penugasan secara berjenjang dan
berlanjut.
Pasal 22
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 dan Pasal 21 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan
ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 23
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juga
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di lingkungannya.
(3) Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan
oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 24…
Pasal 24
PRESIDEN
(1) Pelanggaran terhadap kode etika profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Negara Republik
Indonesia.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 25
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda
pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam
mengemban fungsinya.
(2) Bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian dan penggunaan tanda
pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
BAB V…
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri
didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling
menghormati, saling membantu, mengutamakan kepentingan
umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, badan, lembaga, instansi
lainnya, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi
dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lainnya melalui kerja
sama bilateral atau multilateral dan badan pencegahan kejahatan
baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan
pendidikan serta pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 27
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan
umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta
bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Dalam keadaan bahaya, Kepolisian Negara Republik Indonesia
melaksanakan tugas bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan
pertahanan keamanan negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII…
PRESIDEN
Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap
berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini berlum
dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 30
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13
Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentan Pokok Kepolisian Negara
(Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2289) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Kepolisian" dan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan nasional di bidang hukum adalah terbentuk dan
berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhatikan
kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum serta untuk
memantapkan penyelenggaraan pembinaan keamanan umum dan
ketentraman masyarakat dalam sistem keamanan dan ketertiban
masyarakat swakarsa dengan berintikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara penegak hukum yang profesional, maka
dianggap perlu untuk memberikan landasan hukum yang kukuh dalam
tata susunan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988
tentang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka
dianggap perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, peranan, dan
fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terutama berperan
memelihara keamanan dalam negeri, sebagai alat negara penegak
hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat yang melaksanakan
fungsi kepolisian dalam tata susunan kekuasaan badan-badan penegak
hukum dan keadilan;
- bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara sudah tidak sesuai lagi
dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan
Republik Indonesia dan oleh karena itu perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu dibentuk
undang-undang yang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor
13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian
Negara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
Dengan…
PRESIDEN
