UU
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta
pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya tertib dan tegaknya
hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 4…
PRESIDEN
